Pengertian Ushul Fiqh
Ushul fiqh memiliki makna yang terdiri dari dua kata, yaitu ushul yang berasal dari kata ashl yang berarti asal atau pokok. Dalam pengertian ushul fiqh secara bahasa adalah ilmu yang mempelajari kaidah/teori/sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum islam yang diambil dari subersumber tertentu.
Perbedaan Ushul Fiqh dengan Ilmu Fiqh
Jika diibaratkan ushul fiqh seperti pohon yang dapat menghasilkan buahnya, sedangkan fiqh sendiri bagaikan buah yang dihasilkan dari pohonnya. Dari ibarat ini, kita bisa membedakan ushul fiqh dan ilmu fiqh. Walaupun mereka memiliki persamaan yaitu keduanya merujuk pada dalil, namun konsentrasinya berbeda. Ushul fiqh sebagai cara untuk menentukan sebuah hukum, sedangkan fiqh sendiri memandang dalil hanya sebagai rujukan.
Jadi bisa diartikan bahwa ushul fiqh ketentuan atau sebagai timbangan untuk menggali dalil-dalil untuk dijadikan sebuah hukum.
Ushul fiqh memiliki makna yang terdiri dari dua kata, yaitu ushul yang berasal dari kata ashl yang berarti asal atau pokok. Dalam pengertian ushul fiqh secara bahasa adalah ilmu yang mempelajari kaidah/teori/sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum islam yang diambil dari subersumber tertentu.
Perbedaan Ushul Fiqh dengan Ilmu Fiqh
Jika diibaratkan ushul fiqh seperti pohon yang dapat menghasilkan buahnya, sedangkan fiqh sendiri bagaikan buah yang dihasilkan dari pohonnya. Dari ibarat ini, kita bisa membedakan ushul fiqh dan ilmu fiqh. Walaupun mereka memiliki persamaan yaitu keduanya merujuk pada dalil, namun konsentrasinya berbeda. Ushul fiqh sebagai cara untuk menentukan sebuah hukum, sedangkan fiqh sendiri memandang dalil hanya sebagai rujukan.
Jadi bisa diartikan bahwa ushul fiqh ketentuan atau sebagai timbangan untuk menggali dalil-dalil untuk dijadikan sebuah hukum.